Popular

Tuesday, September 30, 2014

SIMPANAN POKOK KOPERASI

SIMPANAN POKOK KOPERASI adalah salah satu fungsi dari koperasi untuk simpan pinjam. Setiap anggota koperasi berhak dan wajib untuk melakukan peminjaman atau penyimpanan uang pada koperasi. Secara umum macam-macam simpanan dalam koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan bebas (sukarela).
Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi. Jumlahnya sama bagi setiap anggota yang baru masuk.
Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali oleh anggota koperasi selama ia menjadi anggota dalam koperasi tersebut, kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari koperasi. Biasanya setiap koperasi mempunyai tenggat waktu maksimal pengembalian uang simpanan pokok tersebut.


Berbeda dengan simpanan pokok yang hanya dibayarkan sekali saat mendaftar menjadi anggota, simpanan wajib harus dibayarkan anggota koperasi secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan, misalnya sebulan sekali. Uang yang masuk pada simpanan wajib juga tidak bisa ditarik kembali oleh anggota koperasi. Modal usaha koperasi bersumber pada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.
Simpanan bebas atau sukarela berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan bebas tidak diwajibkan bagi semua anggota. Pembayaran simpanan bebas bisa dilakukan kapan saja, dan simpanan ini bisa diambil kembali setiap saat oleh anggota. Dapat diibaratkan jika simpanan bebas ini adalah kegiatan menabung.

Kunjungi : www.kementeriankoperasi.com

No comments:

Post a Comment