Koperasi Simpan Pinjam yakni untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam sendiri berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan melakukan kegiatan dalam bentuk tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan dana tersebut kembali kepada para anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan dana tersebut kembali kepada para anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, Koperasi Simpan Pinjam harus melaksanakan aturan mengenai struktur koperasi yakni peran pengurus, peran pengawas, peran manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus bertugas melakukan :
- Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat.
- Penjaga berkesinambung dengan organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, Pengawas bertugas melakukan :
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi.
- Berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Manajer Koperasi Bertugas :
- Harus memiliki ketrampilan eksekutif.
- Jiwa Kepimpinan.
- Jangkauan pandangan manajer yang jauh ke depan untuk kemakmuran sebuah koperasi.
- Memukan kompromi dan pandangan berbeda.
Untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi itu sendiri. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Sejarah Koperasi Simpan Pinjam
Sejarah Koperasi Simpan Pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri tersebut. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan apa-apa. Penduduk pun banyak yang kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit di negeri tersebut. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat oleh hutang. Dikarenakan tidak mampu untuk membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama, terjadilah Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Wilayah Jerman dilandah masalah banyaknya pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa perihatin dan ingin menolong kaum miskin tersebut. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Dan akhirnya beliau berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan tersebut. Karena sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima memboroskan uangnya agar dapat segera meminta lagi. Akhirnya, para orang dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen pun tak putus asa akan hal itu. Ia segera mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar dari pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebut Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk Koperasi Simpan Pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Koperasi Simpan Pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu :
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya melakukan usaha, simpanan dan pinjaman.
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Sumber Pustaka :
- https://fungkypratiwii.wordpress.com/2011/11/10/koperasi-simpan-pinjam/
No comments:
Post a Comment