Koperasi buruh sebenarnya hampir sama dengan koperasi karyawan yang biasa
kita jumpai. Koperasi yang disebut dengan koperasi buruh biasanya diikuti
oleh para buruh atau pekerja suatu pabrik. Koperasi yang didirikan
biasanya berupa koperasi simpan pinjam ataupun koperasi penjualan.
Keanggotaan koperasi buruh tidak dibatasi atau bersifat terbuka. Setiap pekerja boleh menjadi anggota. Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun. Namun biasanya para pekerja akan dengan senang hati manjadi anggota karena banyak manfaat yang mereka dapatkan jika menjadi anggota. Mereka bisa menabung dengan mudah serta meminjam uang di koperasi dengan mudah pula.
Selain itu mereka juga bisa membeli kebutuhan mereka dengan harga yang
relatif lebih murah dengan toko-toko lainnya. Selain itu mereka juga akan mendapatkan Sisa Hasil
Usaha (SHU) tiap akhir periode. Banyak keuntungan yang akan didapat oleh
para anggota. Bahkan malah tidak ada ruginya menjadi
anggota sebuah koperasi. Tujuan koperasi buruh memanglah menikkan kesejahteraan hidup
para anggotanya. Selain itu, tujuan lainnya yakni untuk mengembangkan
perekonomian. Koperasi dikelola secara mandiri oleh pengurus. Koperasi
tidak berhubungan dengan pabrik dari hal keuangan ataupun hal lain.
Tidak ada campur tangan dari pihak lain. Jika ada masalah yang terjadi,
para pengurus harus menyelesaikan masalahnya secara mandiri. Seperti
koperasi lainnya, koperasi buruh memiliki dasar hukum dan
terdaftar karena anggota dan pengurusnya sudah dewasa.
Keanggotaan koperasi buruh tidak dibatasi atau bersifat terbuka. Setiap pekerja boleh menjadi anggota. Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun. Namun biasanya para pekerja akan dengan senang hati manjadi anggota karena banyak manfaat yang mereka dapatkan jika menjadi anggota. Mereka bisa menabung dengan mudah serta meminjam uang di koperasi dengan mudah pula.
No comments:
Post a Comment