Koperasi adalah sebuah badan usaha, yang mana di dalamnya selalu
mengharapkan laba dari usaha yang dilakukan. Namun fungsi koperasi tidak
semata untuk mencari keuntungan atau laba semata. Namun koperasi lebih
memperhatikan pelayanan terhadap anggotanya maupun masyarakat luas dan
kesejahteraan anggotanya. Meski begitu, laba koperasi tetap ada meski
jumlahnya tidak tentu dan setiap anggota mendapat jatah yang tidak tentu
pula. Laba koperasiatau juga disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU)
adalah pendapatan selama satu tahun dikurangi pajak, biaya penyusutan,
dan kewajiban lainnya dalam satu tahun tersebut.
Sisa Hasil Usaha atau laba koperasi ini dihitung di akhir tahun, dan
besarnya tergantung pada partisipasi atau transaksi anggota dengan
koperasi. Jadi setiap anggota koperasi memperoleh SHU yang besarnya
berbeda-beda, tergantung dengan jasa usaha yang dilakukannya di
koperasi. Informasi yang akan didapatkan setiap anggota berkaitan
dengan laba koperasi adalah SHU total koperasi, persentase SHU anggota,
total simpanan seluruh anggota, jumlah simpanan per anggota, total
transaksi usaha (omzet) seluruh anggota, jumlah omzet per anggota,
persentase SHU untuk simpanan anggota, dan persentase SHU transaksi
usaha anggota. Laba koperasi yang diperoleh, dibagikan secara transparan
di antara anggota koperasi. Besar SHU yang diterima setiap anggota
sebanding dengan besarnya jasa usaha yang dilakukan masing-masing.
Itulah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Kunjungi : www.kementeriankoperasi.com
No comments:
Post a Comment