Popular

Friday, September 26, 2014

UNTUNG RUGI KOPERASI

Koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Namun sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki perhitungan untung dan rugi. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha lainnya, untung rugi koperasi tidak hanya dilihat dari uang atau keuntungan secara materi saja, tetapi juga mengenai layanan yang diberikan dan kesejahteraan yang dijanjikan.
Koperasi mengenal istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa diibaratkan sebagai laba perusahaan. Untung rugi koperasi dapat dilihat dari SHU yang terkumpul di setiap penghujung tahun. SHU adalah pendapatan koperasi selama satu tahun sudah dikurangi dengan pajak dan biaya-biaya wajib lainnya. SHU tersebut akan dibagikan pada setiap anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan.

Untung rugi koperasi juga dapat dilihat dari banyaknya barang yang terjual jika koperasi tersebut bergerak juga di bidang jual beli. Jika konsumen menginginkan produksi yang lebih dari koperasi maka itu menandakan bahwa koperasi memperoleh laba yang tinggi. Namun jika jumlah produksi yang diinginkan sedikit dari para konsumen, maka artinya laba yang diterima koperasi pun sedikit.
Setiap anggota mendapatkan keuntungannya sendiri-sendiri secara adil sesuai transaksi yang dilakukannya di koperasi. Semakin banyak melakukan transaksi di koperasi maka semakin besar pula keuntungan atau SHU yang akan diterima anggota tersebut. Karena itulah koperasi sangat bermanfaat baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat sekitar, karena koperasi dapat meningkatkan taraf hidup manusia.


Kunjungi : www.kementeriankoperasi.com

No comments:

Post a Comment