Popular

Monday, September 22, 2014

Laba Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha, yang mana di dalamnya selalu mengharapkan laba dari usaha yang dilakukan. Namun fungsi koperasi tidak semata untuk mencari keuntungan atau laba semata. Namun koperasi lebih memperhatikan pelayanan terhadap anggotanya maupun masyarakat luas dan kesejahteraan anggotanya. Meski begitu, laba koperasi tetap ada meski jumlahnya tidak tentu dan setiap anggota mendapat jatah yang tidak tentu pula. Laba koperasiatau juga disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan selama satu tahun dikurangi pajak, biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam satu tahun tersebut.


Sisa Hasil Usaha atau laba koperasi ini dihitung di akhir tahun, dan besarnya tergantung pada partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasi. Jadi setiap anggota koperasi memperoleh SHU yang besarnya berbeda-beda, tergantung dengan jasa usaha yang dilakukannya di koperasi. Informasi yang akan didapatkan setiap anggota berkaitan dengan laba koperasi adalah SHU total koperasi, persentase SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, jumlah simpanan per anggota, total transaksi usaha (omzet) seluruh anggota, jumlah omzet per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, dan persentase SHU transaksi usaha anggota. Laba koperasi yang diperoleh, dibagikan secara transparan di antara anggota koperasi. Besar SHU yang diterima setiap anggota sebanding dengan besarnya jasa usaha yang dilakukan masing-masing. Itulah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.


No comments:

Post a Comment